SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Sebanyak 22 kamar di Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Rabu (19/8/2026).
Penyegelan dilakukan setelah para penghuni dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa rusun.
Petugas memasang gembok serta stiker pemberitahuan segel pada kamar-kamar yang masih memiliki persoalan tunggakan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, semula terdapat 30 kamar yang akan dikenai tindakan penyegelan.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, delapan penghuni memilih menyelesaikan kewajibannya dengan membayar tunggakan di tempat.
“Ya, tadi kami segel 22 kamar,” kata Marthen.
Dengan pembayaran tersebut, delapan penghuni tidak jadi dikenai penyegelan dan masih diperbolehkan menempati kamar rusun.
Marthen menjelaskan, penyegelan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tersebut, pihaknya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemanggilan dan klarifikasi hingga pemberian surat pemberitahuan.
“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” jelasnya.
Menurutnya, masih terdapat kesempatan bagi penghuni yang kamarnya disegel untuk kembali menyelesaikan kewajibannya.
Berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, penghuni dapat kembali menempati kamar apabila melunasi tunggakan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Penghuni diberikan waktu dua hari untuk melakukan pelunasan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Satpol PP akan melakukan pengosongan dan kamar tidak dapat ditempati kembali oleh penghuni bersangkutan.
“Perjanjiannya dalam dua hari ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” tegas Marthen.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, Satpol PP Kota Semarang telah memanggil 62 penghuni Rusun Kudu.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tunggakan sewa rusun yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Dari data yang disampaikan, total tunggakan sewa dari para penghuni tersebut mencapai sekitar Rp78 juta.
Langkah penyegelan ini menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi dan pembayaran sewa rusun, sekaligus memberikan kepastian terhadap pengelolaan hunian agar kewajiban para penghuni dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.***













