SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Transportasi publik tidak hanya berbicara tentang bus dan rute perjalanan. Bagi Pemerintah Kota Semarang, keberadaan transportasi umum juga menjadi bagian penting dalam memastikan mobilitas warga tetap terjangkau, aman, dan inklusif.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti saat menjadi pembicara dalam Urban Climate Forum 2026 di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam forum bertema “Penguatan Tata Kelola Mobilitas untuk Kota yang Berkelanjutan dan Berketahanan Iklim” itu, Agustina menegaskan bahwa Trans Semarang diposisikan sebagai layanan publik, bukan semata-mata sebagai bisnis yang berorientasi keuntungan.
Menurutnya, komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui dukungan anggaran operasional minimal 5 persen dari APBD Kota Semarang.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Regulasi tersebut menjadi pijakan agar transportasi publik tetap menjadi bagian dari pembangunan jangka panjang Kota Semarang.
“Perda ini menegaskan posisi Trans Semarang sebagai sebuah layanan, bukan bisnis,” kata Agustina.
Ia mengatakan, Pemkot Semarang juga beberapa kali memberikan pembebasan tarif dalam momentum tertentu.
Adapun tarif resmi Trans Semarang yang diatur dalam perda sebesar Rp3.500 untuk pembayaran non-tunai dan Rp4.000 untuk pembayaran tunai.
Sementara itu, tarif khusus sebesar Rp1.000 diberikan kepada kelompok tertentu, di antaranya pelajar, mahasiswa, penyandang disabilitas, lanjut usia di atas 60 tahun, dan veteran.
Bagi Agustina, kebijakan tarif tersebut menunjukkan bahwa keberadaan transportasi publik harus mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Dari Armada Lama Menuju Transportasi yang Lebih Modern
Trans Semarang mulai beroperasi pada 2009 dengan dukungan awal dari pemerintah pusat. Dalam perjalanannya, layanan tersebut terus mengalami pembenahan, mulai dari aspek keselamatan, rute hingga kondisi armada.
Agustina mengatakan, pengembangan transportasi publik tidak dapat dilakukan pemerintah daerah seorang diri. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk operator dan pemilik armada, menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan.
“Secara historis, armada-armada kecil yang ada kemudian dirangkum dalam perhimpunan Organda Kota Semarang. Sebagian besar bus merupakan milik pihak ketiga,” jelasnya.
Pemkot Semarang kemudian memfasilitasi pola kerja sama dengan menjadi penjamin bagi pihak ketiga dalam pengajuan modal kepada perbankan.
Perhitungan nilai kontrak dilakukan berdasarkan formulasi investasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat standar kelayakan armada. Bus yang telah berusia lebih dari 10 tahun pada 2026 dan tidak bersedia diremajakan oleh pengelola tidak akan diperpanjang masa kontraknya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan armada tua.
“Ikon Kota Semarang itu sempat dijuluki cumi-cumi darat karena kumpulan asap hitam yang keluar dari bus-bus berusia lebih dari 10 tahun,” ujar Agustina.
Ia menyebut terdapat 132 bus berusia di atas 10 tahun yang akan diganti. Dari jumlah tersebut, dua unit di antaranya disiapkan menggunakan bus listrik.
Dorong Transportasi Publik yang Inklusif
Dalam forum tersebut, Agustina juga menegaskan pentingnya memastikan transportasi publik dapat digunakan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Karena itu, pengadaan armada pengganti diarahkan tidak hanya pada aspek teknologi dan efisiensi energi, tetapi juga kemudahan akses bagi penumpang.
“Kami terus dorong agar armada pengganti untuk bus berusia di atas 10 tahun ini menggunakan bus listrik. Selain ramah lingkungan, kami memastikan desain pintu dan fasilitasnya ramah bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Upaya tersebut, lanjut Agustina, diharapkan dapat menjadikan Trans Semarang sebagai moda transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus inklusif.
Urban Climate Forum 2026 sendiri dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya.
Forum tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Wali Kota Surakarta.
Kehadiran Agustina sebagai panelis utama menjadi bagian dari pembahasan mengenai tata kelola mobilitas perkotaan yang berkelanjutan, inklusif, serta mampu beradaptasi terhadap tantangan perubahan iklim.
Bagi Kota Semarang, penguatan transportasi publik tidak hanya menyangkut bagaimana warga berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Lebih jauh, transportasi publik dipandang sebagai bagian dari pelayanan dasar dan pembangunan kota yang berkelanjutan.***













