Wali Kota Semarang Instruksikan Evaluasi Sistem Perlindungan Anak Pascakasus Dugaan Bullying

SEMARANG (Gemparjateng.com) – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perundungan maupun kekerasan di lingkungan sekolah.

Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang siswa di salah satu SMP swasta di Kota Semarang.

Menurut Agustina, sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mampu melindungi tumbuh kembang anak. Karena itu, setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Wali Kota, Dinas Pendidikan Kota Semarang langsung menerjunkan tim untuk melakukan visitasi ke rumah korban.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi psikologis korban, memberikan pendampingan, sekaligus menjamin hak anak untuk tetap memperoleh layanan pendidikan selama proses penanganan berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, mengatakan keselamatan, pemulihan, dan masa depan korban menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Semarang.

“Ibu Wali Kota memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Keselamatan, pemulihan, dan masa depan anak menjadi prioritas utama. Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” ujar Ahsan, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, keluarga korban, serta sejumlah pihak terkait untuk mendalami kronologi kejadian.

Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis melalui Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) agar proses pemulihan mental dapat berjalan secara optimal.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Dinas Pendidikan telah melakukan visitasi ke rumah korban dan berkoordinasi erat dengan pihak sekolah,” jelasnya.

“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis secara maksimal sekaligus tetap mendapatkan hak atas pendidikan melalui penyesuaian proses pembelajaran sesuai kondisinya,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Semarang juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini ditangani aparat kepolisian.

Pemkot menegaskan tidak akan mengintervensi jalannya penyidikan dan meminta seluruh pihak bersikap kooperatif agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, serta memberikan rasa keadilan.

“Dinas Pendidikan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak sekolah agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas,” tegas Ahsan.

Selain fokus pada penanganan korban, Wali Kota Agustina juga menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan di Kota Semarang.

Evaluasi tersebut meliputi penguatan implementasi Sekolah Ramah Anak, optimalisasi peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), peningkatan pengawasan guru, hingga pengawasan lebih ketat di area-area yang dinilai rawan terjadinya tindakan perundungan, seperti toilet sekolah.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di sekolah. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pembinaan maupun tindakan administratif yang diperlukan sehingga kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Agustina menegaskan Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang di sekolah dengan rasa aman dan nyaman.

Ia menambahkan, upaya pencegahan bullying tidak dapat dilakukan pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari sekolah, keluarga, hingga masyarakat, agar tercipta ekosistem pendidikan yang benar-benar ramah anak dan bebas dari kekerasan.***