SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus memastikan seluruh program pembangunan di wilayahnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menanggapi adanya gugatan dari seorang warga terkait dugaan klaim atas lahan yang dikaitkan dengan pembangunan Jalan Jangli–Undip yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.
Yudi menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Karena itu, Pemkot Semarang memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan.
Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemerintah Kota Semarang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.
Pemkot memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan,” kata Yudi, Jum’at, 26 Juni 2026.
“Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Semarang, termasuk proyek pembangunan Jalan Jangli–Undip, telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap tahapan pembangunan dilakukan melalui mekanisme administrasi serta prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut bertujuan memastikan pembangunan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Terkait substansi gugatan maupun materi sengketa yang diajukan oleh penggugat, Pemkot Semarang memilih untuk menyampaikan tanggapan secara resmi dalam forum persidangan.
Sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemkot Semarang meyakini mekanisme peradilan merupakan ruang yang tepat untuk menguji seluruh dalil, fakta, maupun alat bukti yang diajukan masing-masing pihak sehingga nantinya dapat menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum secara adil.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang memastikan berbagai program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Ke depan, Pemkot Semarang menegaskan akan terus berkomitmen melaksanakan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.***













