Ket.foto: Pakar Legislasi dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Saru Arifin, S.H., LL.M., Ph.D.
SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Sengketa pemberhentian Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya menolak permohonan banding Pemerintah Kota Semarang.
Namun, kedua belah pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai status hukum putusan tersebut.
Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029, Muchtar Hadi Wibowo, menyatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi atas putusan PTTUN Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Alhamdulillah, kami telah menerima pemberitahuan resmi bahwa banding Pemerintah Kota Semarang ditolak oleh PTTUN Surabaya,” kata Muchtar, Kamis (16/7/2026).
“Seluruh gugatan Direksi PDAM Kota Semarang dikabulkan. Kami berharap para direksi dapat segera dikembalikan ke posisi semula oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Wali Kota Semarang,” imbuhnya.
Menurut Muchtar, perkara tersebut termasuk sengketa tata usaha negara yang tidak dapat diajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Karena itu, ia menilai putusan banding telah bersifat final dan dapat segera dilaksanakan.
Ia juga berbeda pandangan dengan pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, yang sebelumnya menyebut putusan banding belum berkekuatan hukum tetap.
“Objek gugatan perkara ini termasuk perkara yang tidak memiliki pintu kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Karena itu, putusan banding bersifat final,” jelasnya.
Selain itu, Muchtar mengutip Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang mengatur sanksi bagi pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Muchtar mengungkapkan pihaknya telah menerima tembusan surat Ketua PTUN Semarang Nomor 1237/KPTUN.W3.TUN2/HK.2.7/VII/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal untuk menindaklanjuti Penetapan Penundaan Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG.
Hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Semarang.
Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang memastikan tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah putusan banding tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, mengatakan putusan pada tingkat banding belum dapat dimaknai sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” ujar Endang.
Ia menegaskan Pemkot Semarang menghormati setiap putusan pengadilan, namun tetap memiliki hak konstitusional untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Pemkot Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Endang, langkah tersebut ditempuh untuk menjaga kepastian hukum, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.
Ia juga memastikan pelayanan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Moedal tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh sengketa hukum yang masih berlangsung.
Sengketa ini bermula dari keputusan Wali Kota Semarang yang memberhentikan tiga direktur definitif PDAM Tirta Moedal pada 9 Oktober 2025, meski masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada 2029.
Ketiga direksi kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Semarang dan memenangkan perkara melalui putusan pada 21 April 2026.
Pemerintah Kota Semarang kemudian mengajukan banding ke PTTUN Surabaya.
Dalam Putusan Nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY yang diputus pada 8 Juli 2026, majelis hakim menolak permohonan banding Pemkot Semarang sekaligus menguatkan putusan PTUN Semarang.
Terpisah, Pakar Legislasi dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Saru Arifin, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa gugatan terhadap keputusan pejabat tata usaha negara merupakan hak konstitusional warga negara sebagai bentuk kontrol dalam negara hukum.
“Jika pengadilan sudah menjatuhkan putusan yang bersifat inkracht, maka semua pihak wajib mentaatinya dengan penuh kesadaran dan komitmen terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
Sebaliknya, pembangkangan terhadap putusan itu, terlebih oleh pejabat tata usaha negara, tidak saja dianggap sebagai tindakan maladministratif, tetapi juga mencederai nilai-nilai negara hukum,” ujar Saru.
Ia menambahkan, supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan.
“Tidak boleh mengedepankan ego kekuasaan di atas supremasi hukum. Tegaknya negara hukum ditunjukkan oleh sikap kesatria dan lapang dada menghormati putusan pengadilan. Sebaliknya, pembangkangan akan melahirkan citra negatif bagi pejabat tata usaha negara dan menjadi preseden buruk bagi negara hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Kota Semarang, Rony Maryanto, menilai rencana Pemerintah Kota Semarang mengajukan kasasi tidak memiliki prospek hukum karena adanya pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung.
“Kalau pemerintah kota tetap mengajukan kasasi, menurut kami itu merupakan upaya yang sia-sia. Permohonan tersebut berpotensi langsung ditolak oleh Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c,” ujar Rony.
Ia juga berpendapat apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, maka pengangkatan direksi PDAM yang menjadi objek sengketa berpotensi dinilai cacat hukum.
Meski demikian, hingga saat ini kedua pihak masih berbeda pandangan mengenai status hukum putusan PTTUN Surabaya.
Kuasa hukum direksi menilai putusan tersebut telah final dan wajib dilaksanakan, sedangkan Pemerintah Kota Semarang menyatakan akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***













