Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Soroti Perekaman SPG GIIAS Tanpa Izin: Korban Berhak Tempuh Jalur Hukum

Ket.foto: Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman melalui akun Instragram resmi miliknya, terkait perekaman SPG GIIAS tanpa ijin.

JAKARTA, (Gemparjateng.com) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait viralnya dugaan perekaman seorang Sales Promotion Girl (SPG) tanpa izin di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

Melalui unggahan video di akun Instagram resminya yang dipublikasikan sekitar sembilan jam lalu, ia menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, lalu menyebarkannya sebagai konten media sosial demi popularitas maupun kepentingan komersial, bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Dalam pernyataannya, Habiburokhman menekankan bahwa setiap orang memiliki hak atas privasi dan martabat, termasuk para pekerja yang sedang menjalankan tugasnya di ruang publik.

“Tindakan merekam seseorang tanpa izin, lalu menjadikannya sebagai konten di media sosial demi popularitas atau kepentingan komersial, bukan hanya tidak beretika, tetapi juga dapat melanggar hukum,” tegas Habiburokhman.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja profesional yang sedang menjalankan pekerjaannya.

“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap orang, termasuk para pekerja yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI mendorong korban maupun pihak manajemen penyelenggara untuk tidak ragu menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut.

“Korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya juga mendorong korban maupun pihak manajemen untuk segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara profesional dan akuntabel,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, langkah hukum yang tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mengabaikan hak privasi orang lain demi membuat konten di media sosial.

“Komisi III DPR RI akan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan dengan baik serta memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi privasi dan martabat seseorang yang dikorbankan demi sebuah konten,” tandasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik mengenai video yang diduga memperlihatkan seorang SPG di GIIAS direkam tanpa persetujuan dan kemudian diunggah ke media sosial.

Kasus tersebut memicu diskusi luas mengenai batas etika pembuatan konten digital, perlindungan privasi, serta pentingnya penghormatan terhadap hak-hak individu di ruang publik.***