Jangan Salah Langkah! Polda Jateng Tegaskan Tawuran Berujung Sanksi Pidana

SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.

Selain membahayakan keselamatan, pelaku tawuran juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 472 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Edukasi tersebut disampaikan melalui kampanye penyuluhan hukum yang diunggah di media sosial resmi Bidkum Polda Jateng, belum lama ini.

Dalam unggahan itu ditegaskan bahwa tawuran bukanlah tindakan yang menunjukkan keberanian atau kehebatan, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat berujung di balik jeruji besi.

“Tawuran biar keren? Yang ada malah masuk penjara,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi edukasi tersebut.

‎Bidkum Polda Jateng menjelaskan bahwa tawuran merupakan fenomena sosial negatif yang hingga kini masih kerap terjadi di Indonesia.

Konflik tersebut tidak hanya melibatkan pelajar, tetapi juga terjadi antarkelompok masyarakat.

Menurut Bidkum, tawuran umumnya berawal dari perselisihan kecil yang berkembang menjadi aksi kekerasan kolektif.

Dampaknya tidak hanya menimbulkan korban luka maupun korban jiwa, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk keluarga para pelaku.

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang dapat dipidana, selain tetap mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan secara pribadi.

Berdasarkan Pasal 472 KUHP, pelaku tawuran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, apabila aksi tawuran menyebabkan seseorang meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Melalui kampanye tersebut, Bidkum Polda Jateng juga mengajak masyarakat, terutama para remaja, untuk berpikir panjang sebelum terlibat dalam aksi kekerasan.

Masa depan, pendidikan, hingga cita-cita dapat hancur hanya karena emosi sesaat.

“Pikirkan orang tua di rumah yang telah bekerja keras demi masa depanmu. Jangan tukar kebebasan dengan aksi kekerasan kolektif yang sia-sia,” demikian imbauan Bidkum Polda Jateng.

‎Polda Jateng berharap edukasi hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi pidana dari aksi tawuran, sehingga angka kekerasan yang melibatkan pelajar maupun kelompok masyarakat dapat ditekan.

Bidkum Polda Jateng menegaskan bahwa tawuran bukanlah jalan menuju kejayaan, melainkan jalan menuju proses hukum dan ancaman pidana.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog dan cara-cara damai, bukan dengan kekerasan yang justru merugikan semua pihak.***