SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Pemerintah Kota Semarang mencatat sebanyak 7.835 dari total 8.768 laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Lapor Semar Solusi AWP sepanjang 2026 telah diselesaikan.
Capaian tersebut setara dengan 89,4 persen dari seluruh aduan yang diterima.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan kanal resmi Lapor Semar dalam menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi terkait pelayanan publik.
Menurut Agustina, partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi terkait pelayanan publik melalui kanal resmi Lapor Semar. Setiap laporan yang masuk menjadi bahan bagi kami untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga dan memperbaiki pelayanan di Kota Semarang,” ujar Agustina, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang disampaikan melalui kanal resmi akan tercatat secara sistematis dan diteruskan kepada perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, penanganan persoalan dapat dilakukan secara lebih terarah dan terpantau.
Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan tersebut melalui situs laporsemar.semarangkota.go.id atau mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 081215000512.
Selain memudahkan penyampaian aduan, sistem Lapor Semar juga memungkinkan masyarakat memantau perkembangan tindak lanjut laporan secara berkala. Pemerintah Kota Semarang juga memastikan kerahasiaan identitas pribadi pelapor tetap terjaga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Didik Dwi Hartono, mengatakan dari 8.768 laporan yang diterima sepanjang 2026, sebanyak 7.835 laporan atau 89,4 persen telah dituntaskan.
Sejumlah aduan yang berhasil diselesaikan di antaranya 809 laporan terkait kerusakan jalan, 1.025 aduan kerusakan penerangan jalan umum (PJU), 435 aduan mengenai layanan bus rapid transit (BRT), serta 457 laporan terkait persoalan parkir.
Selain itu, melalui penanganan pengaduan masyarakat, tercatat sebanyak 20 rumah tidak layak huni (RTLH) telah diperbaiki.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan laporan, Pemkot Semarang juga memperkuat pengelolaan Lapor Semar melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
Langkah tersebut dilakukan antara lain dengan mengunjungi kantor perangkat daerah serta membahas rekapitulasi pengaduan dalam forum Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Semarang.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses penyelesaian aduan sekaligus memastikan setiap perangkat daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pemkot Semarang juga tengah menyempurnakan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik beserta standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana.
Salah satu perubahan yang direncanakan adalah memangkas batas waktu maksimal penyelesaian pengaduan dari sebelumnya 30 hari menjadi 10 hari.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Agustina berharap, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan Lapor Semar dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan warga.
Dengan begitu, berbagai persoalan pelayanan publik dapat segera diketahui dan ditangani secara tepat.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga Kota Semarang.***













