Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.
SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Perkembangan teknologi digital telah mempermudah masyarakat dalam memperoleh sekaligus menyebarkan informasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman penyebaran berita bohong atau hoaks juga semakin meningkat dan berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana.
Dosen Program Studi S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, aktivitas sederhana seperti menekan tombol forward, share, atau repost dapat berujung pada proses hukum apabila informasi yang disebarkan terbukti merupakan hoaks dan memenuhi unsur tindak pidana.
“Di era digital, hanya dengan satu sentuhan jari sebuah informasi dapat menyebar kepada jutaan orang dalam hitungan menit. Kemudahan ini memang membawa manfaat, tetapi juga menghadirkan ancaman serius berupa penyebaran hoaks. Masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan informasi bohong bukan sekadar persoalan etika, tetapi dapat menjadi persoalan hukum,” ujar Kukuh dalam artikel hukumnya.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi telah menggeser pola kejahatan dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan siber (cybercrime).
Salah satu bentuk yang paling banyak ditemukan adalah penyebaran hoaks melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Meski demikian, Kukuh menegaskan bahwa tidak semua informasi yang keliru otomatis dapat dipidana. Dalam hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium, yakni pidana merupakan upaya terakhir apabila suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan akibat yang membahayakan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan hanya karena sebuah unggahan viral. Aparat harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea), serta akibat yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Kukuh, terdapat beberapa jenis hoaks yang paling sering ditangani aparat penegak hukum.
Di antaranya hoaks kebencanaan yang dapat memicu kepanikan massal, hoaks bantuan sosial dan investasi bodong yang merugikan masyarakat, hoaks politik yang berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi, hingga hoaks kesehatan yang dapat menghambat program pemerintah dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa hanya pembuat hoaks yang dapat dipidana.
“Orang yang dengan sengaja meneruskan (forward), membagikan (share), atau mengunggah kembali informasi bohong yang diketahuinya palsu juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur delik terpenuhi. Dalam hukum pidana, menyebarkan tidak selalu berarti membuat berita itu dari awal. Membantu memperluas penyebaran informasi bohong juga dapat dinilai sebagai bagian dari perbuatan pidana,” tegasnya.
Meski demikian, Kukuh mengingatkan bahwa negara tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana selama disampaikan berdasarkan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan dengan itikad baik.
“Kritik bertujuan memperbaiki keadaan berdasarkan fakta. Berbeda dengan hoaks yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat. Masyarakat tidak perlu takut mengkritik pemerintah sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya.
Dalam menghadapi maraknya penyebaran hoaks, Kukuh mengapresiasi langkah Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim yang terus mengembangkan patroli siber sebagai upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum.
Ia juga menilai pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dapat diterapkan terhadap kasus-kasus tertentu yang memenuhi persyaratan, terutama bagi pelaku yang pertama kali melakukan kesalahan, tidak memiliki niat jahat, serta bersedia mengakui dan memperbaiki kesalahannya.
“Terhadap produsen hoaks yang secara sistematis menciptakan kebohongan demi keuntungan ekonomi, politik, atau menyebarkan kebencian, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Namun terhadap masyarakat yang tanpa sengaja ikut menyebarkan informasi palsu dan segera memperbaiki kesalahannya, pendekatan edukatif dan restoratif patut dipertimbangkan sepanjang sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kukuh menilai pemberantasan hoaks tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang sehat.
Ia mengimbau masyarakat membiasakan prinsip “saring sebelum sharing” dengan memeriksa sumber informasi, membaca isi berita secara utuh, membandingkannya dengan media yang kredibel, memanfaatkan layanan pemeriksa fakta, serta mempertimbangkan dampak sebelum membagikan informasi.
“Setiap warga negara kini bukan hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen informasi. Karena itu, setiap orang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan benar, akurat, dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya,” tuturnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kukuh menegaskan bahwa penyebaran hoaks dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai satu kali menekan tombol share berubah menjadi awal dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan pidana. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Jempol yang bijak mencerminkan kecerdasan, sedangkan jempol yang ceroboh dapat berujung pada persoalan hukum. Karena itu, pastikan setiap informasi yang dibagikan benar, bermanfaat, dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.***













