Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip Dinyatakan Wanprestasi, PN Hukum Bayar Rp11,5 Miliar

SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukan dua pengusaha asal Jakarta, Robert Yonathan dan Agus Bustam, terhadap mantan Wali Kota Semarang dua periode, H. Sukawi Sutarip.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi atas perjanjian utang piutang yang dibuat pada 9 Mei 2005.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 537/Pdt.G/2025/PN Smg. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Juni 2026, setelah sebelumnya diputus melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 18 Juni 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat.

Hakim kemudian menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Utang Piutang dan Pengakuan Hutang tertanggal 9 Mei 2005 yang telah di-waarmerking di hadapan Notaris Runi Sri Wulandari, S.H., dengan Nomor 05/L/V/2005.

Majelis hakim menghukum Sukawi Sutarip untuk membayar utang pokok sebesar Rp2,5 miliar kepada para penggugat.

Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar bunga sebesar Rp3,425 miliar yang dihitung sebesar 7 persen per tahun sejak 9 Mei 2005 hingga 9 Februari 2025.

Tidak hanya itu, pengadilan juga mengabulkan tuntutan pembayaran denda sebesar Rp5,575 miliar dengan perhitungan 1 persen per bulan selama 223 bulan.

Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan tergugat mencapai Rp11,5 miliar secara tunai dan sekaligus.

Sebagai jaminan pelaksanaan putusan, PN Semarang memerintahkan peletakan serta menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap lima bidang tanah milik tergugat yang berada di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang.

Lima aset tersebut masing-masing berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1851, 1852, 1853, 1854, dan 1855 yang seluruhnya tercatat atas nama H. Sukawi Sutarip.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan apabila tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, aset-aset tersebut dapat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi utang kepada para penggugat.

Kuasa hukum para penggugat, Rizal TH., S.E., S.H., M.H., bersama Ariesanto E. Nugroho, S.H., menyatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.

Menurutnya, sita jaminan terhadap objek perkara juga telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp11.995.000.

Meski demikian, majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.

Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Djuanto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Agung Iriawan, S.H., M.H., dan Maryono, S.H., M.Hum.

Hingga berita ini diterbitkan, H. Sukawi Sutarip maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak tergugat guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***