SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan langkah sosialisasi dan pengawasan terhadap pengemudi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang masih kedapatan memasuki kawasan Jalan Prof. Hamka meski telah diberlakukan pembatasan lalu lintas di jalur tersebut.
Kegiatan pengawasan dilakukan pada Minggu (10/5) malam di kawasan Simpang Jerakah, salah satu titik yang menjadi akses menuju koridor Jalan Prof. Hamka.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah bus berukuran besar yang mencoba melintas hingga memasuki area yang telah dipasangi rambu larangan serta portal pembatas ketinggian kendaraan.
Petugas di lapangan langsung menghentikan kendaraan yang melanggar dan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pengemudi.
Mereka diminta untuk mematuhi rambu lalu lintas yang telah terpasang serta mengikuti arahan jalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan edukasi kepada para pengendara, khususnya pengemudi kendaraan besar, agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan di lapangan demi keselamatan bersama.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Danang, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan rambu di kawasan Jalan Prof. Hamka tidak hanya berfungsi sebagai larangan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem informasi dan peringatan bagi pengguna jalan.
Dengan demikian, pengendara diharapkan dapat menyesuaikan rute perjalanan sejak awal sebelum memasuki kawasan tersebut.
“Rambu-rambu dibuat sebagai informasi, petunjuk, dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib, dan lancar,” jelasnya.
Selain rambu lalu lintas, pemerintah kota juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di beberapa titik strategis.
Infrastruktur ini dirancang untuk membatasi akses kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan di jalur yang dinilai memiliki risiko terhadap kelancaran arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurut Danang, tingkat kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor kunci dalam menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.
Ia menekankan bahwa upaya pengaturan lalu lintas tidak akan berjalan optimal tanpa kesadaran dari para pengguna jalan itu sendiri.
“Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dishub Kota Semarang memastikan bahwa kegiatan sosialisasi sekaligus pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap kendaraan berukuran besar yang masih ditemukan melanggar ketentuan di kawasan Jalan Prof. Hamka.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan arus lalu lintas dan mengurangi potensi gangguan di wilayah tersebut.***













