Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 15 Lapak PKL di Median Jalan Tlogosari

SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di median Jalan Gajah Birowo, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Rabu, 4 Januari 2026.

Lokasi tersebut dikenal masyarakat sebagai kawasan Tlogosari Jembatan Empat.

Penertiban dilakukan terhadap lapak-lapak PKL yang berdiri tepat di median jalan raya dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Pasalnya, keberadaan PKL di kawasan tersebut semakin menjamur dan menimbulkan kemacetan.

“Ada 15 lapak yang kami tertibkan. Semuanya berdiri di atas median jalan raya, baik di sisi kanan maupun kiri jalan,” kata Kusnandir.

Ia menegaskan bahwa median jalan merupakan area terlarang untuk aktivitas berdagang. Selain melanggar aturan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Mereka mengganggu ketertiban umum, terutama kelancaran arus lalu lintas. Aktivitas masyarakat pun menjadi terganggu,” ungkapnya.

Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama pemangku wilayah setempat telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara berulang agar para PKL membongkar lapaknya secara mandiri.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berulang kali memberikan peringatan, namun para PKL tidak kunjung membongkar sendiri,” terangnya.

Kusnandir menambahkan, ke depan pihaknya meminta kelurahan dan kecamatan untuk lebih aktif melakukan pemantauan wilayah, khususnya di kawasan yang dilarang untuk berdagang. Selain itu, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli rutin guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.***