SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) berupa pengeboran ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar praktik ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan yang melakukan pemantauan di beberapa titik rawan.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pengeboran minyak ilegal. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara bertahap di beberapa lokasi,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa, 14 April 2026.
Ia menegaskan, praktik illegal drilling ini dilakukan secara terorganisir, mulai dari pengeboran, produksi hingga distribusi minyak mentah ke pihak yang tidak berwenang.
“Dari hasil penyelidikan, kami melihat adanya pola yang terstruktur. Para pelaku tidak hanya melakukan pengeboran tanpa izin, tetapi juga mengelola hasil produksi dan menjualnya secara ilegal di luar mekanisme resmi negara,” jelasnya.
Kombes Pol Djoko Julianto juga menyoroti modus pelaku yang memanfaatkan celah regulasi agar aktivitasnya tampak legal.
“Pelaku mencoba memanfaatkan regulasi yang ada dengan menyamarkan kegiatan mereka seolah-olah sebagai sumur minyak masyarakat yang sah. Padahal, mereka tidak memiliki kontrak kerja sama maupun izin resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kegiatan pengeboran ilegal sangat berisiko. Selain merugikan keuangan negara, juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga potensi kebakaran karena tidak memenuhi standar keselamatan,” katanya.
Polda Jateng, lanjut Kombes Pol Djoko Julianto, akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi minyak mentah ilegal.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penadah hasil minyak ilegal tersebut,” ungkapnya.
Ia juga memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik illegal drilling.
“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Djoko mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” pungkasnya.
Kronologi Pengungkapan
Kasus pertama terungkap pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lahan Perhutani yang berada di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Petugas menemukan aktivitas pengeboran sumur minyak yang diduga dilakukan tanpa izin oleh seorang pria berinisial S (50).
Pengungkapan kedua dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di lahan Perhutani petak 111 RPH Ngiri, BKPH Ngiri, KPH Mantingan, yang masuk wilayah Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Polisi menghentikan kegiatan pengeboran ilegal yang tengah berlangsung di lokasi tersebut.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi serupa.
Selain mengamankan aktivitas produksi minyak dari sumur ilegal, tim juga melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penampungan sementara (stockpile) minyak mentah di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Dari hasil penyelidikan, minyak mentah yang diproduksi tersebut diketahui tidak disalurkan kepada pemegang Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni PT Pertamina EP Cepu, melainkan dijual ke pihak lain secara ilegal.
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni:
- S (50), warga Kabupaten Blora
- B (34), warga Kabupaten Rembang
- K (51), warga Kabupaten Rembang
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Imbauan
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal maupun penyalahgunaan migas serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.***













