Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.
SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Indonesia berada di kawasan tektonik aktif yang menjadikan gempa bumi sebagai salah satu risiko bencana yang harus dihadapi. Gempa dapat terjadi dalam hitungan detik, tetapi dampaknya bisa dirasakan selama bertahun-tahun.
Rumah rusak, gedung roboh, fasilitas publik terganggu, kegiatan ekonomi terhenti, bahkan korban jiwa berjatuhan. Di tengah situasi tersebut, muncul satu pertanyaan hukum yang penting: apakah seluruh kerugian akibat gempa dapat serta-merta dianggap sebagai force majeure atau keadaan memaksa?
Menurut saya, jawabannya tidak sesederhana itu.
Gempa bumi memang merupakan peristiwa alam yang berada di luar kendali manusia.
Dalam perspektif hukum perdata, kondisi tersebut dapat menjadi force majeure apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.
Namun, force majeure tidak boleh dipahami sebagai kartu bebas tanggung jawab.
Ketika sebuah bangunan roboh akibat gempa, misalnya, tidak cukup hanya menyatakan bahwa penyebabnya adalah gempa.
Harus dilihat pula apakah bangunan tersebut sejak awal dirancang dan dibangun sesuai standar keselamatan, apakah material yang digunakan memenuhi persyaratan, bagaimana proses pengawasannya, serta apakah pemilik atau pengelola telah menjalankan kewajiban keselamatan.
Di sinilah batas antara bencana alam dan kesalahan manusia harus diuji.
Gempa Bisa Menjadi Force Majeure
Dalam hukum perdata, Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata menjadi dasar penting dalam melihat keadaan memaksa dan konsekuensinya terhadap kewajiban ganti rugi.
Gempa bumi dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa karena merupakan peristiwa alam yang pada kondisi tertentu tidak dapat dikendalikan manusia.
Tetapi pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada fakta bahwa gempa telah terjadi.
Hukum harus menguji lebih jauh: apakah pihak yang menggunakan alasan force majeure tersebut sebelumnya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum dan standar keselamatan yang berlaku?
Jika jawabannya tidak, maka alasan force majeure tidak serta-merta menghapus tanggung jawab.
Sebagai ilustrasi, dua bangunan berada di wilayah yang sama dan diguncang gempa dengan kekuatan yang relatif sama.
Bangunan pertama roboh karena konstruksinya tidak memenuhi standar. Sementara bangunan kedua tetap berdiri karena dibangun sesuai ketentuan teknis ketahanan gempa.
Dalam kondisi demikian, tidak tepat apabila seluruh akibat kerusakan bangunan pertama semata-mata dibebankan kepada gempa.
Gempa merupakan faktor alam, tetapi tingkat kerentanan bangunan merupakan faktor manusia.
Karena itu, hubungan sebab-akibat atau causal relationship menjadi sangat penting dalam menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum.
Human Error Bisa Memperbesar Dampak Bencana
Human error dalam konteks kebencanaan tidak hanya berarti kesalahan teknis saat membangun gedung. Kesalahan atau kelalaian manusia dapat terjadi sebelum, ketika, maupun setelah bencana berlangsung.
Sebelum bencana, misalnya, pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis ketahanan gempa.
Saat bencana terjadi, persoalan dapat muncul ketika jalur evakuasi tidak tersedia, prosedur keselamatan tidak dijalankan, atau sistem peringatan dan koordinasi tidak berfungsi dengan baik.
Setelah bencana, persoalan hukum dapat muncul apabila distribusi bantuan terhambat karena kelalaian, terjadi penyalahgunaan dana, atau penanganan korban tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Artinya, bencana alam tidak selalu berdiri sendiri sebagai penyebab tunggal timbulnya kerugian.
Ada kondisi tertentu ketika kerugian menjadi semakin besar karena manusia gagal melakukan mitigasi dan memenuhi kewajiban keselamatan.
Korban Bencana Memiliki Hak Hukum
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah memberikan kerangka hukum mengenai tanggung jawab negara, pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak-pihak lain dalam penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan setelah bencana terjadi. Ada tahapan prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Masyarakat juga memiliki hak memperoleh perlindungan, pendidikan dan pelatihan kebencanaan, informasi, serta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Karena itu, korban bencana tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai pihak yang hanya menunggu bantuan.
Korban juga memiliki hak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terlebih apabila kerugian atau korban jiwa berkaitan dengan kegagalan konstruksi, kelalaian, pelanggaran standar keselamatan, ataupun tindakan manusia lainnya yang dapat dibuktikan secara hukum.
Standar Ketahanan Gempa Harus Menjadi Ukuran
Indonesia telah memiliki SNI 1726:2019 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung.
Keberadaan standar tersebut menunjukkan bahwa pembangunan di wilayah rawan gempa tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan pertimbangan estetika maupun ekonomi.
Keselamatan harus menjadi bagian utama dari proses pembangunan.
Apabila sebuah bangunan tidak memenuhi standar yang seharusnya dipenuhi dan kemudian menimbulkan korban, maka pernyataan bahwa “gempa adalah bencana alam” tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum.
Di sinilah penegak hukum perlu berhati-hati. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “Apakah terjadi gempa?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah bangunan tersebut sudah memenuhi standar sebelum gempa terjadi?”
Kemudian harus dilanjutkan dengan pertanyaan: apakah ada kelalaian, siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat hubungan sebab-akibat, dan seberapa besar pengaruh kesalahan manusia terhadap kerugian yang terjadi?
Kelalaian yang Menimbulkan Korban Dapat Berujung Pidana
Persoalan pertanggungjawaban tidak hanya berada dalam ranah hukum perdata. Dalam kondisi tertentu, kelalaian yang menimbulkan korban juga dapat masuk ke ranah pidana.
Pada 2026, KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian perlu menggunakan ketentuan KUHP baru, bukan lagi menjadikan Pasal 359 KUHP lama sebagai dasar utama.
Pasal 474 KUHP baru mengatur mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka maupun meninggal dunia.
Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 juga memuat ketentuan pidana yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan berisiko tinggi tanpa analisis risiko bencana yang kemudian menimbulkan bencana.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum Indonesia sebenarnya telah membedakan antara peristiwa alam yang tidak dapat dikendalikan manusia dengan tindakan manusia yang menciptakan atau memperbesar risiko bencana.
Dengan kata lain, tidak semua kerugian akibat gempa dapat secara otomatis ditempatkan sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Tiga Pilar Menentukan Tanggung Jawab
Menurut saya, persoalan hukum pascagempa dapat dianalisis melalui tiga pilar utama.
Pertama, peristiwa alam.
Gempa adalah fenomena alam. Tidak ada manusia yang dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena bumi bergerak.
Kedua, kerentanan.
Hukum mulai bekerja ketika muncul pertanyaan mengapa sebuah bangunan roboh, mengapa fasilitas publik tidak memenuhi standar, mengapa jalur evakuasi tidak tersedia, atau mengapa masyarakat tidak memperoleh edukasi kebencanaan yang memadai.
Ketiga, penanganan.
Setelah gempa terjadi, harus dilihat apakah proses evakuasi dilakukan dengan cepat, apakah bantuan disalurkan tepat sasaran, dan apakah dana serta sumber daya penanggulangan bencana dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pada tahap inilah tanggung jawab hukum dapat muncul apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian.
Jangan Jadikan Force Majeure sebagai Tameng
Kesalahan paling mendasar dalam memahami force majeure adalah menganggap bahwa begitu bencana alam terjadi, seluruh kewajiban hukum manusia otomatis hilang.
Padahal, konsep keadaan memaksa harus diuji secara konkret. Apakah peristiwa tersebut benar-benar berada di luar kendali?
Apakah pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi standar keselamatan? Apakah terdapat kelalaian?
Apakah kelalaian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kerugian atau korban?
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, termasuk kajian teknis, dokumen perizinan, standar konstruksi, hasil pemeriksaan bangunan, serta fakta di lapangan.
Jangan sampai force majeure justru dijadikan tameng untuk menutupi human error.
Paradigma Harus Bergeser ke Preventive Disaster Law
Ke depan, pendekatan hukum terhadap bencana gempa tidak seharusnya hanya berorientasi pada siapa yang dihukum setelah bangunan roboh dan korban berjatuhan.
Paradigmanya harus digeser menuju preventive disaster law, yakni pendekatan hukum yang mengutamakan pencegahan.
Pertama, audit keselamatan bangunan publik perlu dilakukan secara berkala.
Kedua, kepatuhan terhadap standar ketahanan gempa harus menjadi bagian penting dalam pengawasan pembangunan.
Ketiga, pemerintah daerah perlu memperkuat edukasi dan simulasi evakuasi kepada masyarakat.
Keempat, pengelolaan dana bencana harus transparan dan dapat diawasi masyarakat.
Kelima, setiap dugaan kelalaian yang menimbulkan korban harus diperiksa berdasarkan bukti teknis dan hubungan sebab-akibat, bukan hanya berdasarkan asumsi bahwa semua korban merupakan konsekuensi yang tidak terhindarkan dari gempa.
Hukum Harus Bekerja Setelah Bumi Berhenti Berguncang
Gempa bumi adalah fenomena alam. Dalam perspektif hukum perdata, gempa dapat menjadi force majeure apabila memenuhi persyaratan keadaan memaksa.
Namun, force majeure tidak otomatis menghapus seluruh bentuk tanggung jawab manusia.
Ketika korban bertambah karena bangunan tidak memenuhi standar, mitigasi diabaikan, kewajiban keselamatan dilanggar, atau bantuan disalahgunakan, persoalannya telah bergeser dari sekadar bencana alam menjadi persoalan hukum.
Menurut saya, pertanyaan hukum setelah gempa bukan semata-mata “siapa yang salah?”, melainkan juga “apa yang seharusnya sudah dilakukan untuk mencegah korban dan mengapa hal tersebut tidak dilakukan?”
UU Nomor 24 Tahun 2007 telah memberikan kerangka mengenai penanggulangan bencana, tanggung jawab pemerintah, hak masyarakat, mitigasi, hingga pertanggungjawaban dalam kondisi tertentu.
Karena itu, gempa tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pertanyaan hukum.
Justru setelah tanah berhenti berguncang, hukum harus mulai bekerja: memeriksa bangunan, menelusuri izin, menguji standar konstruksi, mengevaluasi mitigasi, menghitung kerugian, dan memastikan hak korban terpenuhi.
Kita memang tidak mungkin menghentikan bumi untuk berguncang. Tetapi kita dapat mengurangi kemungkinan manusia menjadi korban karena kelalaian manusia lainnya.
Alam boleh mengguncang dalam hitungan detik. Namun, hukum harus bekerja jauh sebelum dan sesudahnya untuk memastikan bahwa korban berikutnya bukan karena kita gagal belajar dari gempa hari ini.
Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang.***(bgy)













