Ket.foto: Rizal Tamrin Tunjukkan Berkas Laporan Kemendikti Saint dan Teknologi
SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang diadukan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pengurus Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 (YPP 17) Semarang yang juga menduduki jabatan struktural di lingkungan universitas.
Pengaduan diajukan oleh Advokat Rizal Thamrin selaku kuasa hukum Drs. Mardiono, M.Si., yang disebut sebagai Pengawas Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang sekaligus kuasa hukum penerus pendiri yayasan, Gatot Soemario.
Dalam surat pengaduan tertanggal 17 Juni 2026, pelapor meminta LLDIKTI Wilayah VI melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pelapor menyebut Rektor Untag Semarang, Prof. Dr. Drs. Suparjo, M.P., diduga masih menjabat sebagai Wakil Ketua YPP 17 Semarang.
Selain itu, Ketua Senat Universitas, Dr. Mochamad Riyanto, S.H., M.Si., juga disebut masih menjabat sebagai Sekretaris YPP 17 berdasarkan perubahan akta yayasan tertanggal 2 Juli 2025.
Menurut pelapor, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena organ yayasan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang diselenggarakannya.
Oleh sebab itu, pelapor meminta LLDIKTI memverifikasi data kepengurusan yayasan dan kepemimpinan universitas serta meminta pejabat yang bersangkutan memilih salah satu jabatan sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan tersebut terbukti.
Pengaduan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 mengenai larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., melalui surat balasan menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan pelapor.
Dalam surat tersebut, LLDIKTI menyatakan telah meneruskan pengaduan kepada Universitas 17 Agustus 1945 Semarang untuk memperoleh klarifikasi dari pihak kampus.
Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 3 Tahun 2021 mengatur bahwa pembina, pengurus, maupun pengawas yayasan tidak diperkenankan merangkap sebagai pimpinan, dosen, atau tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh yayasan yang sama.
Ketentuan itu juga mewajibkan organ yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi untuk mengundurkan diri dari jabatan di yayasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang maupun Ketua Senat Universitas terkait substansi pengaduan tersebut.
Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***













