SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mendorong pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat legalitas usaha serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk.
Pesan itu disampaikan Agustina dalam puncak kegiatan ALSA Care and Legal Coaching Clinic (CLCC) 2026 yang diselenggarakan Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Diponegoro di Aula Gedung Prof. Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Undip, Senin (19/10/2026).
Kegiatan bertema “Prosperity with Purpose: Fostering Economic Resilience” tersebut melibatkan mahasiswa hukum dan pengusaha usaha mikro dan kecil di Kota Semarang.
Agustina menegaskan, pengusaha UMKM perlu memiliki pola pikir kewirausahaan agar mampu membaca peluang, beradaptasi dengan perubahan, dan menghadapi persaingan pasar.
Menurutnya, legalitas usaha dan sertifikasi halal bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari strategi untuk mengembangkan bisnis.
“Sertifikasi halal dan legalitas usaha sering kali dianggap sebagai beban atau sekadar kewajiban administratif. Padahal, jika cara pandang kita ubah, keduanya adalah ‘alat persenjataan’ bagi seorang entrepreneur untuk bersaing dan memenangkan pasar pariwisata yang bergerak begitu cepat,” ujar Agustina.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan pengusaha UMKM dalam memenuhi standar dan persyaratan produk agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk sektor pariwisata yang memiliki peluang ekonomi bagi produk lokal.
Untuk mendukung pengembangan usaha, Pemerintah Kota Semarang menyediakan platform digital Waras Ekonomi.
Platform tersebut dimanfaatkan untuk pendataan, verifikasi profil, serta pemetaan kebutuhan pendampingan bagi pengusaha UMKM.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, lebih dari 1.000 akun UMKM telah terdaftar di platform Waras Ekonomi, dengan ratusan akun di antaranya telah terverifikasi.
Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendukung pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing usaha.
Selain pendataan dan pendampingan, akses permodalan juga menjadi perhatian Pemkot Semarang.
Pemerintah kota mendorong pembiayaan produktif melalui fasilitas dana bergulir yang disalurkan bekerja sama dengan perbankan daerah, termasuk Bank Semarang dan Bank Jateng.
Sementara itu, ALSA CLCC 2026 menjadi wadah edukasi dan pendampingan bagi pengusaha UMKM untuk memahami aspek hukum dalam menjalankan usaha serta persyaratan sertifikasi halal.
Program ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Undip bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.
Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan pelaku usaha, Agustina berharap semakin banyak pengusaha UMKM yang memiliki legalitas usaha dan memahami ketentuan produk yang dipasarkan.
Dengan kelengkapan legalitas, pemenuhan persyaratan sertifikasi halal, serta dukungan pendampingan dan akses pembiayaan, pengusaha UMKM diharapkan mampu mengembangkan bisnis secara berkelanjutan sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi yang tersedia di Kota Semarang.***













