Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Bersinergi Lindungi Perempuan dan Anak

SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Semarang.

Kerja sama ini bertujuan memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak sesuai putusan pengadilan, mencegah perkawinan anak, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Senin (19/10/2026) di Ruang Rapat Wali Kota Semarang.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Pengadilan Agama Semarang berupaya memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan yang dihadapi perempuan dan anak setelah perceraian.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi tindak lanjut putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak, integrasi data perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang, serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi pasangan yang telah bercerai.

Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ahmad Zaenal Fanani, mengatakan perkara perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani lembaganya setiap tahun.

“Dari 3.000 sampai 4.000 perkara itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” katanya.

Menurut Ahmad, perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling terdampak akibat perceraian.

Karena itu, pemenuhan hak-hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar dapat direalisasikan secara optimal.

Sementara itu, Agustina menyoroti pentingnya perhatian terhadap anak-anak yang terdampak perceraian.

Ia menilai, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan kebutuhan dan hak anak tetap terpenuhi, meskipun kedua orang tuanya telah berpisah.

Menurut Agustina, ketersediaan data yang memadai menjadi salah satu langkah penting untuk mengidentifikasi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.

“Anak-anak perceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban,” ujar Agustina dalam sambutannya.

Selain memperkuat perlindungan pascaperceraian, kerja sama tersebut juga mencakup edukasi mengenai dampak perkawinan anak, asesmen psikologi dan kesehatan dalam perkara dispensasi kawin, serta pendampingan layanan hukum bagi masyarakat.

Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang juga berupaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik Kota Semarang, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengambil produk layanan Pengadilan Agama Semarang.

Kesepakatan kerja sama tersebut berlaku hingga 18 Oktober 2030. Melalui kolaborasi ini, Agustina berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Semarang semakin efektif dalam memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di Kota Semarang.***