SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Perkembangan penanganan kasus robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho di Perumahan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H., dari Solidarity Law Office Semarang, mengungkap adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Bangkit seusai melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Anwar, di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bangkit, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memuat sejumlah rencana tindakan penyidik untuk melengkapi perkara tersebut.
Dari empat agenda yang tercantum dalam rencana penyidikan, kata dia, dua di antaranya telah dilakukan.
Sementara dua agenda lainnya berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung serta ahli pengkajian bangunan teknis.
Pemeriksaan ahli tersebut dinilai penting untuk mengukur dan menilai total kerugian yang dialami Irjen Pol. Sofyan akibat robohnya rumah yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik Beni Setiawan alias BS.
“Ahli itu diperlukan untuk mengukur dan menilai kerugian total yang dialami oleh Irjen Sofyan akibat rumahnya roboh dari pembangunan Benny,” ujar Bangkit.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap ahli tersebut sebelumnya direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik Polda Jateng rencananya akan kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Namun, menurut Bangkit, pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa SPDP perkara tersebut telah dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan konsekuensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kalau SPDP dikembalikan berarti perkara harus diulangi lagi, harus dimulai penyidikan baru lagi,” katanya.
Bangkit menilai pengembalian SPDP tersebut menjadi persoalan serius karena perkara telah berjalan sejak 2022-2023, sedangkan saat ini proses hukum memasuki 2026.
Menurut dia, terdapat perubahan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang perlu diperhatikan dalam proses penyidikan selanjutnya.
Ia menyebut petunjuk jaksa sebelumnya telah mengarahkan penyidik untuk melengkapi unsur perkara, salah satunya terkait nilai kerugian bangunan milik Irjen Pol. Sofyan.
Karena itu, menurut Bangkit, pihaknya mempertanyakan konsekuensi pengembalian SPDP terhadap proses penyidikan yang sebelumnya telah berjalan.
“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang mana P19 petunjuknya menyuruh melengkapi kerugian nilai dari bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Bangkit mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi respons Dirreskrimum Polda Jateng yang menurutnya bersedia mendengarkan berbagai masukan terkait perkembangan perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berikutnya tidak menimbulkan persoalan prosedural.
Menurut Bangkit, gelar perkara tersebut menjadi penting sebelum perkara kembali dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Selain membahas persoalan SPDP, pertemuan tersebut juga membahas rencana pemblokiran terhadap aset berupa rumah milik Beni Setiawan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bangkit mengatakan, berdasarkan hasil gelar yang dilakukan jajaran Polda Jateng, proses pemblokiran terhadap rumah tersebut akan dilakukan.
“Intinya hari ini setelah hasil gelar dengan teman-teman Polda, rumah Benny diblokir. Cuma itu bagian kecil, substansinya adalah SPDP kembali,” katanya.
Ia berharap proses pemblokiran tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi pengalihan aset selama perkara masih berproses.
Menurut Bangkit, pihaknya juga masih menunggu perkembangan administrasi dari BPN terkait pemblokiran tersebut.
“Harapannya tetap harus diblokir. Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 jelas, kalau ada sengketa di atasnya ya harus diblokir,” ujarnya.
Di sisi lain, Bangkit mengaku belum menerima konfirmasi atau komunikasi dari pihak Beni Setiawan terkait perkembangan perkara tersebut.
Ia juga menegaskan pihaknya belum mengetahui adanya pihak tertentu yang melakukan tekanan maupun intervensi terhadap proses hukum.
“Saya enggak tahu siapa yang menekan atau ada intervensi. Tapi kita bicara fakta peristiwa hukumnya,” katanya.
Bangkit berharap proses penanganan perkara tetap berjalan secara transparan dan profesional. Ia menilai pengawalan dari masyarakat sipil diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung terbuka.
“Peran civil society untuk mengawal agar perkara ini menjadi transparan. Perkara yang buktinya sudah jelas, putusan perdatanya sudah terang, fisik bangunannya juga sudah roboh,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho di kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan menyebut robohnya bangunan tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah mewah milik Beni Setiawan alias BS yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi dari pihak Beni Setiawan terkait pernyataan kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan tersebut.
Proses hukum selanjutnya kini masih menunggu langkah penyidik Polda Jawa Tengah, termasuk gelar perkara dan tindak lanjut setelah pengembalian SPDP oleh pihak kejaksaan.***













