JAKARTA, (Gemparjateng.com) – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa membawa sejumlah aspirasi terkait pemberantasan korupsi, terutama desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Aksi tersebut menjadi perhatian setelah perwakilan AMPB diterima untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Pertemuan itu menghasilkan komitmen bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya menyampaikan bahwa kedatangan massa ke Jakarta membawa dua tuntutan utama.
Pertama, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut telah disampaikan AMPB sebelum aksi digelar. Perwakilan AMPB menyebut dua isu tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pemberantasan korupsi yang lebih tegas sekaligus mengatasi kesenjangan sosial yang dinilai salah satunya dipicu oleh praktik korupsi.
Dua Tuntutan Utama AMPB
Dalam aksi tersebut, tuntutan AMPB dapat dirunut sebagai berikut:
Pertama, mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset.
AMPB meminta adanya kepastian bahwa regulasi tersebut tidak kembali tertunda. Massa menginginkan adanya tenggat waktu yang jelas dan komitmen tertulis dari pimpinan DPR.
Bagi AMPB, kepastian tertulis dinilai penting agar janji penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pernyataan politik atau pemberitaan di media.
Kedua, mendorong hukuman mati bagi koruptor.
Selain persoalan perampasan aset, massa AMPB juga membawa tuntutan pemberian hukuman maksimal terhadap pelaku korupsi, termasuk hukuman mati.
Namun, dalam hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026, poin yang secara konkret menghasilkan komitmen tertulis adalah target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Sementara tuntutan mengenai hukuman mati tidak menjadi bagian dari komitmen tanggal 15 Desember tersebut.
Sebelum aksi, Botok menegaskan bahwa gerakan mereka tidak dimaksudkan untuk membuat kerusuhan.
“Tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami ke Jakarta itu mendukung gerakan dari kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” ujar Botok.
AMPB Minta Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Dalam proses audiensi, AMPB meminta pimpinan DPR memberikan kepastian tertulis mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Permintaan tersebut kemudian mendapatkan respons dari pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU tersebut akan diarahkan untuk selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Dasco bahkan menyatakan pimpinan DPR siap menerima konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen itu tidak hanya disampaikan secara lisan. Berdasarkan keterangan resmi DPR RI, komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Dalam audiensi, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Target Gagal
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut adalah permintaan pertanggungjawaban pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat.
Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan apabila target 15 Desember 2026 tidak terpenuhi.
Hal itu disampaikan Dasco di hadapan perwakilan AMPB. Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas desakan AMPB yang sejak awal meminta adanya konsekuensi terhadap pimpinan lembaga legislatif apabila pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengalami keterlambatan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menandatangani komitmen untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawal
Selain menetapkan tenggat waktu, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat, termasuk AMPB, untuk ikut mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah disepakati.
“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.
Sementara itu, DPR menyebut Komisi III sebagai komisi teknis yang membahas RUU Perampasan Aset masih membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi maupun teknis regulasi tersebut.
Lima Poin Penting Hasil Audiensi
Dari rangkaian aksi dan audiensi AMPB dengan pimpinan DPR RI, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi hasil pertemuan.
Pertama, DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Kedua, komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Ketiga, pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai sesuai tenggat.
Keempat, masyarakat sipil, termasuk AMPB, dipersilakan memberikan masukan dalam proses pembahasan melalui mekanisme yang tersedia di DPR, termasuk melalui Komisi III.
Kelima, DPR meminta masyarakat ikut mengawal dan mengawasi proses pembahasan agar target 15 Desember 2026 benar-benar terealisasi.
DPR Juga Merespons Persoalan Keamanan AMPB
Audiensi tidak hanya membahas RUU Perampasan Aset. Perwakilan AMPB juga menyampaikan persoalan terkait keamanan relawan selama menjalankan aktivitas penyampaian aspirasi.
Menanggapi hal tersebut, Dasco menyatakan DPR akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait persoalan pengamanan AMPB.
“Untuk masalah pengamanan, kami akan langsung berkoordinasi dengan teman-teman APH terkait pengamanan,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, koordinasi tersebut juga dapat dilakukan melalui kuasa hukum atau pendamping AMPB sehingga persoalan yang disampaikan dapat segera diteruskan kepada pihak terkait.
DPR Optimistis RUU Rampung Desember
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan optimistis RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada Desember 2026. Menurut Puan, DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
Puan menyebut target 15 Desember 2026 sebagai waktu yang telah disampaikan pimpinan DPR untuk penyelesaian RUU tersebut sebelum berakhirnya tahun 2026.
Dengan adanya target tersebut, perhatian publik kini akan tertuju pada proses pembahasan di Komisi III dan tahapan berikutnya hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
AMPB Akan Mengawal Komitmen DPR
Bagi AMPB, hasil audiensi tersebut belum menjadi akhir dari perjuangan. Komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR akan menjadi pegangan untuk mengawal proses legislasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Botok sebelumnya menegaskan pihaknya tidak menutup pintu dialog. Namun, AMPB menginginkan hasil pembicaraan dituangkan secara resmi agar dapat menjadi dasar bersama dalam mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Aksi 27 Agustus 2026 akhirnya tidak hanya menghasilkan penyampaian tuntutan di depan Gedung DPR RI, tetapi juga membuka ruang pertemuan langsung antara masyarakat dan pimpinan lembaga legislatif.
Kini, bola berada di tangan DPR untuk membuktikan komitmen tersebut melalui proses legislasi.
15 Desember 2026 menjadi tanggal yang telah ditetapkan sebagai tenggat, sekaligus batas yang akan diuji publik untuk melihat sejauh mana DPR mampu menuntaskan RUU Perampasan Aset.
Bagi massa AMPB, pengesahan regulasi tersebut bukan sekadar persoalan legislasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.***











