SOP Diduga Diabaikan, DPRD Semarang Minta BGN Tutup Permanen SPPG Karang Turi

SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Kasus dugaan keracunan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa dan guru di SMKN 6 Semarang terus menuai perhatian. DPRD Kota Semarang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Turi yang diduga menjadi penyedia makanan dalam insiden tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurutnya, dugaan keracunan massal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap prosedur operasional dalam proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat Program MBG.

“Saya mendesak BGN berani menutup SPPG yang bermasalah itu. Dari situ kelihatan tidak ada amanah, tidak ada protap. Banyak SOP yang tidak dijalankan oleh SPPG tersebut,” tegas Rahmulyo.

Ia menilai, pengelolaan makanan yang tidak sesuai standar dapat membahayakan kesehatan para penerima manfaat, sehingga harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh penyelenggara Program MBG.

Selain itu, Rahmulyo juga menyoroti proses pengolahan makanan yang diduga dimulai sejak sekitar pukul 21.00 WIB pada malam sebelum makanan dibagikan kepada siswa keesokan harinya.

Menurutnya, rentang waktu penyimpanan yang terlalu lama berpotensi menurunkan kualitas dan keamanan pangan.

“Memasak mulai jam 9 malam, pasti ada rentang waktu berapa jam. Makanan sudah tidak layak konsumsi,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, penutupan permanen SPPG Karang Turi diperlukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh sekaligus peringatan bagi seluruh SPPG, khususnya di Kota Semarang, agar menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin.

Ia meminta Badan Gizi Nasional tidak memberikan toleransi kepada pengelola yang dinilai lalai dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

“SPPG Karang Turi tutup saja. Kami mendesak tutup permanen,” kata Rahmulyo dengan nada jengkel.

Rahmulyo menambahkan, Program Makan Bergizi Gratis dibiayai menggunakan anggaran negara sehingga setiap penyelenggara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan makanan yang disajikan aman, sehat, dan memenuhi standar keamanan pangan.

“Program MBG itu memakai duit negara yang harus habis satu harinya. Tapi jangan seenaknya sendiri. Itu tanda-tanda tidak amanah,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, mengungkapkan hasil investigasi sementara menemukan sejumlah persoalan dalam dugaan keracunan pangan yang terjadi di SMKN 6 Semarang.

Salah satu temuan penting adalah makanan diduga telah dimasak sejak pukul 21.00 WIB pada malam hari sebelum didistribusikan kepada para siswa pada keesokan harinya.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur di SPPG Karang Turi.

Dari 19 SOP yang seharusnya diterapkan dalam penyelenggaraan layanan MBG, hanya tiga SOP yang dinilai telah dijalankan.

“Hasil investigasi lengkap nantinya akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi,” ujar Abdul Hakam.

Hingga kini, Badan Gizi Nasional masih menunggu laporan resmi hasil investigasi dari Pemerintah Kota Semarang untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap operasional SPPG Karang Turi maupun evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Semarang.***