SEMARANG, (Adaharapan.net) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengingatkan media, influencer, kreator konten, dan masyarakat agar tidak mengorbankan akurasi demi mengejar viralitas. Konten yang menyesatkan atau misleading dapat menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang Didik Dwi Hartono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang, Kamis (13/8/2026).
FGD yang digelar Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang tersebut membahas persoalan hoaks, konten misleading, literasi digital, serta konsekuensi hukum dari informasi yang dibuat dan disebarluaskan melalui ruang digital.
Menurut Pemkot Semarang, perkembangan teknologi membuat informasi dapat menyebar dalam hitungan detik. Begitu sebuah unggahan masuk ke berbagai platform dan ruang percakapan masyarakat, jejaknya pun sulit untuk sepenuhnya ditarik kembali.
Agustina menilai persoalan informasi digital bukan semata-mata mengenai kecepatan penyampaian informasi, tetapi juga menyangkut kebenaran dan konteks informasi yang ikut tersebar.
“Sekali diunggah dan tersebar, kita tidak pernah benar-benar tahu sejauh mana ia bergerak. Karena itu persoalannya bukan lagi sekadar seberapa cepat informasi kepada masyarakat, tetapi apa yang ikut mengalir bersamanya, fakta atau kabar yang menyesatkan?” kata Agustina dalam sambutan yang dibacakan Didik.
Ia menjelaskan, informasi menyesatkan tidak selalu berbentuk berita palsu yang sepenuhnya dibuat-buat. Informasi yang pada awalnya benar pun dapat berubah menjadi misleading apabila konteksnya dihilangkan atau dipindahkan.
Misalnya, foto lama diberi keterangan baru, video dari suatu wilayah disebut sebagai kejadian di lokasi lain, atau pernyataan seseorang dipotong sehingga maknanya berubah dari konteks sebenarnya.
Pengalaman pencatutan identitas juga pernah dialami Agustina. Nama dan fotonya digunakan oleh pihak tertentu untuk menghubungi masyarakat dengan modus meminta sejumlah uang.
Profil tersebut dibuat menyerupai dirinya sehingga pesan yang dikirim terlihat seolah-olah berasal dari orang yang bersangkutan.
“Pengalaman ini menunjukkan bahwa informasi palsu bukan sekadar persoalan di layar ponsel. Ia bisa masuk ke kehidupan yang nyata dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Di Kota Semarang, sebanyak 34 temuan informasi hoaks tercatat oleh tim Jaga Fakta sepanjang 2025. Temuan tersebut telah melalui proses verifikasi dan dipublikasikan sebagai bagian dari upaya memberikan klasifikasi serta klarifikasi kepada masyarakat.
Pencatutan nama pejabat dan instansi pemerintah disebut menjadi salah satu modus yang ditemukan. Nama dan foto seseorang dapat digunakan, sementara pesan melalui WhatsApp dibuat seolah-olah berasal dari pejabat atau pihak yang dikenal penerima.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru meneruskan informasi yang diterima, terutama jika sumbernya tidak jelas.
“Ketika menerima informasi yang meragukan, kita perlu berhenti sejenak. Periksa sumbernya, cari pembanding, dan lakukan konfirmasi melalui kanal-kanal resmi,” kata Agustina.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal Jaga Fakta Kota Semarang ketika menemukan informasi yang diragukan kebenarannya.
Kanal tersebut disiapkan untuk membantu pemeriksaan informasi sekaligus memberikan klarifikasi terhadap kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tantangan Baru di Era Kecerdasan Buatan
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut membuat tantangan dalam mengenali informasi palsu semakin kompleks.
Gambar, suara, video, hingga bukti transaksi kini dapat dibuat maupun dimanipulasi dengan teknologi sehingga semakin sulit bagi masyarakat awam membedakan antara fakta dan rekayasa.
“Perkembangan kecerdasan buatan membuat persoalan ini semakin kompleks. Gambar, suara, video, bahkan bukti transaksi dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga semakin sulit dibedakan dari kenyataan,” tutur Agustina.
Karena itu, kemampuan masyarakat dalam memeriksa informasi dinilai perlu terus ditingkatkan. Verifikasi tidak cukup hanya dengan memastikan apakah sebuah peristiwa benar-benar terjadi.
Masyarakat juga perlu memeriksa kapan dan di mana peristiwa tersebut berlangsung, siapa yang menyampaikan informasi, bagaimana konteksnya, serta dari mana sumber informasi tersebut berasal.
Peringatan serupa disampaikan kepada media dan kreator konten yang memiliki kemampuan menjangkau publik dalam waktu singkat.
Daya tarik sebuah konten, menurut Agustina, tetap dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perhatian publik, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan akurasi.
“Viralitas sendiri bukan sesuatu yang harus kita takuti. Yang perlu kita jaga adalah jangan sampai keinginan mendapatkan perhatian membuat akurasi dikorbankan,” katanya.
Agustina juga menyoroti ungkapan “no viral no justice” yang kerap muncul dalam berbagai persoalan di media sosial.
Menurutnya, sebuah persoalan memang dapat memperoleh perhatian publik lebih cepat setelah viral, tetapi viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran maupun pengganti proses hukum.
“Viralitas bukan ukuran kebenaran dan bukan pengganti proses keadilan. Sebuah persoalan boleh menjadi peradilan publik, fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ujarnya.
Jangan Mudah Terpancing Emosi
Pemkot Semarang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang memunculkan reaksi emosional secara kuat.
Pesan yang membuat seseorang marah, takut, panik, atau bahkan terlalu senang justru perlu diperiksa lebih hati-hati sebelum diteruskan kepada orang lain.
Tanggung jawab menjaga ruang digital yang sehat, lanjut Agustina, tidak hanya berada di tangan masyarakat.
Pemerintah juga memiliki kewajiban menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses sehingga masyarakat memiliki rujukan resmi ketika menghadapi informasi yang meragukan.
Sementara itu, Ketua Jurnalis FC Budi Arista R. mengatakan FGD tersebut tidak dimaksudkan sebagai ruang untuk saling menyalahkan.
Forum tersebut justru menjadi ruang pembelajaran bersama mengenai perubahan pola masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat mendapatkan informasi dan tentunya penyebarannya juga sangat cepat,” kata Budi.
Menurut dia, perubahan tersebut memberikan ruang yang semakin luas bagi kebebasan berekspresi, kreativitas, serta penyebaran informasi. Namun, ruang digital yang semakin terbuka juga membawa tanggung jawab lebih besar bagi setiap orang yang membuat maupun menyebarkan konten.
“Viralitas ini tidak boleh mengabaikan verifikasi. Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi,” tegasnya.
Budi menambahkan, media dan kreator konten juga perlu memahami konsekuensi hukum dari setiap konten yang diproduksi dan disebarluaskan.
Dampak sebuah unggahan tidak hanya muncul ketika informasi tersebut mengandung kebohongan. Konten yang dibuat juga dapat menimbulkan dampak sosial dan perasaan terluka bagi pihak lain.
Ia mencontohkan pengalaman ketika membagikan informasi mengenai kegiatan piknik. Konten tersebut ternyata menimbulkan kekecewaan bagi pihak yang tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Budi, pengalaman sederhana tersebut menunjukkan bahwa dampak komunikasi digital perlu dipertimbangkan sebelum sebuah konten dipublikasikan.
“Temanya menjadi momen kita semua untuk belajar bersama, tidak saling menyalahkan,” ujarnya.
Budi berharap FGD tersebut tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi dapat mendorong peningkatan literasi digital bagi media, kreator konten, maupun mahasiswa yang mengikuti kegiatan.
“Kami berharap forum ini tidak berhenti dengan diskusi semata, tapi juga menjadi ruang untuk meningkatkan literasi digital teman-teman semuanya, media ataupun konten kreator,” katanya.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Genpi Kota Semarang Andi Sigit Prabowo, Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Dr. R. Danang Agung Nugroho, SH, MH, serta PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah Ipda Dodi Handoko, SH, MKn.
Melalui forum tersebut, ruang digital di Kota Semarang diharapkan tetap menjadi ruang bagi kreativitas, penyampaian informasi, kritik, dan partisipasi masyarakat.
Pesan “viral boleh, hoaks jangan” menjadi pengingat bahwa kecepatan penyebaran informasi harus selalu diimbangi dengan verifikasi, akurasi, tanggung jawab, serta kesadaran terhadap konsekuensi hukum dari setiap konten yang diproduksi dan disebarluaskan.***













