SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memulai langkah strategis untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) melalui kegiatan bertajuk Peningkatan Integritas Aparatur Pemerintah Kota Semarang dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan.
Kegiatan yang digelar di Ruang Lokakrida, Gedung Moch Ichsan, Jumat, 10 April 2026 ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 512 aparatur, termasuk pejabat struktural dan anggota DPRD Kota Semarang.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, Kapolrestabes Semarang yang kini dipromosikan sebagai Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, M Syahduddi, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Andhie Fajararianto, serta Ketua DP2K Kota Semarang Soedharto P. Hadi.
Dalam pemaparannya, Fitroh menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama birokrasi.
Ia memperkenalkan konsep IDOLA sebagai standar karakter ASN, yang mencakup Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyalitas, dan Adil.
“Integritas adalah keselarasan antara hati, pikiran, ucapan, dan tindakan. Sistem digital hanya alat bantu, sedangkan kontrol utama tetap pada diri manusia melalui nilai sabar, syukur, dan ikhlas,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyoroti capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang yang berada pada angka 70,29 atau masuk kategori rawan.
Ia menilai, kondisi tersebut dipengaruhi oleh persepsi internal ASN yang masih belum percaya diri dalam menghadapi potensi praktik korupsi.
“Dalam empat tahun terakhir, skor kita cenderung menurun. Menariknya, publik menilai kita sudah baik, tetapi justru dari internal masih ada keraguan dalam melawan bayang-bayang korupsi. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” kata Agustina.
Ia menegaskan, penguatan integritas ini juga menjadi upaya untuk memutus dampak psikologis akibat berbagai kasus hukum yang menimpa birokrasi sejak 2011 hingga periode 2023–2024.
Menurutnya, trauma tersebut masih memengaruhi kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik.
“Kita ingin menghentikan siklus ketakutan itu. ASN harus bisa bekerja dengan tenang tanpa tekanan moral yang berlebihan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari strategi pemulihan, Agustina mengajak seluruh ASN untuk mengubah pola kerja menuju budaya antikorupsi yang melekat sebagai nilai pribadi, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan.
“Jika integritas sudah menjadi gaya hidup, maka penolakan terhadap praktik KKN bukan lagi karena takut sanksi hukum, tetapi karena itu adalah prinsip hidup,” ujarnya.
Upaya ini juga melibatkan 50 anggota DPRD Kota Semarang sebagai mitra strategis dalam memperkuat transparansi pemerintahan daerah.
Agustina berharap, dengan dukungan kesejahteraan ASN yang tergolong tinggi di Jawa Tengah, aparatur dapat bekerja lebih profesional dan objektif.
Pemkot Semarang menargetkan peningkatan skor SPI pada penilaian berikutnya, dengan harapan dapat melampaui angka 75 sebagai indikator membaiknya integritas birokrasi.
“Kita ingin membangun budaya kerja yang bersih dan nyaman, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa dibayangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkas Agustina.***
Sumber : Humas Pemkot Semarang













