Oleh: Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.
SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi historis kaum santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Penetapan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 memiliki landasan historis yang kuat.
Peringatan ini merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Resolusi tersebut membangkitkan semangat perjuangan para santri dan masyarakat dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman kembalinya kekuasaan kolonial.
Dalam perspektif hukum tata negara, Resolusi Jihad mencerminkan partisipasi masyarakat, khususnya komunitas pesantren, dalam mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semangat tersebut menunjukkan bahwa perjuangan menjaga negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Lantas, apa relevansi Hari Santri Nasional dengan hukum otonomi daerah?
Pesantren dan Otonomi Daerah
Selama ini, pembahasan mengenai otonomi daerah kerap berfokus pada hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Padahal, desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat juga memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa.
Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara memberikan landasan hukum bagi pengakuan terhadap desa serta keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pesantren merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat desa. Di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tumbuh sebagai pusat pendidikan moral, pembentukan karakter, serta penguatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
Dalam konteks tersebut, pesantren semestinya tidak hanya dipandang sebagai penerima bantuan pemerintah.
Lebih dari itu, pesantren merupakan mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum, menjaga kerukunan, serta memperkuat moralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa.
Otonomi daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai kewenangannya harus tetap berjalan seiring dengan nilai-nilai kebangsaan dan kearifan lokal.
Di sinilah nilai-nilai kearifan lokal Jawa, khususnya tepo seliro dan tulung tinulung, menemukan relevansinya.
Tepo Seliro sebagai Etika Pembentukan Peraturan Daerah
Tepo seliro merupakan nilai yang mengajarkan toleransi, empati, dan kemampuan menempatkan diri pada posisi orang lain sebelum mengambil tindakan.
Dalam konteks pemerintahan daerah, nilai ini dapat menjadi landasan etis dalam merumuskan kebijakan yang memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masyarakat.
Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan keberagaman sosial dan budaya dalam menyusun regulasi. Sementara itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Sebagai contoh, ketika pemerintah daerah menyusun peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan keagamaan, dialog dengan para kiai dan pengasuh pesantren menjadi langkah penting.
Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan riil di lapangan sekaligus mencegah munculnya kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Tanpa semangat tepo seliro, produk hukum berisiko kehilangan kepekaan sosial.
Padahal, keberhasilan suatu peraturan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan rumusan normatifnya, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat dan kemampuannya menjawab persoalan yang dihadapi.
Dengan demikian, kearifan lokal dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang partisipatif, inklusif, dan berkeadilan, sepanjang penerapannya tetap sejalan dengan hukum nasional.
Tulung Tinulung dan Penyelesaian Konflik di Desa
Selain tepo seliro, nilai tulung tinulung atau tolong-menolong mencerminkan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, semangat tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip kerja sama dan pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur asas tugas pembantuan sebagai bagian dari hubungan penyelenggaraan pemerintahan antartingkatan.
Nilai gotong royong tersebut dapat diperluas melalui kemitraan antara pemerintah dan lembaga sosial keagamaan, termasuk pesantren, untuk menjaga stabilitas sosial dan membantu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Salah satu persoalan yang dapat menjadi perhatian ialah konflik sosial setelah pemilihan kepala desa.
Perselisihan yang melibatkan perangkat desa maupun kelompok masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan berkepanjangan apabila tidak ditangani secara tepat.
Penyelesaian melalui mekanisme hukum formal tetap diperlukan sesuai dengan jenis sengketa dan kewenangan lembaga yang menangani.
Namun, dalam persoalan sosial tertentu, pendekatan dialogis dan mediasi juga dapat menjadi pelengkap untuk memulihkan hubungan antarpihak.
Dalam konteks ini, kiai dan pengasuh pesantren memiliki potensi untuk berperan sebagai tokoh penengah yang dipercaya masyarakat.
Kedekatan sosial, keteladanan moral, serta pemahaman terhadap karakter masyarakat setempat dapat membantu membuka ruang dialog dan membangun kembali kepercayaan.
Meski demikian, mediasi sosial tidak boleh menggantikan proses hukum yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Peran pesantren justru dapat memperkuat penyelesaian masalah melalui pendekatan yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.
Tiga Dimensi Peran Pesantren dalam Menjaga NKRI
Peran pesantren dalam menjaga NKRI dapat ditinjau melalui tiga dimensi, yakni ideologis, yuridis, dan sosiologis.
Pertama, dimensi ideologis.
Pesantren memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan kecintaan terhadap tanah air. Ajaran hubbul wathan minal iman, yang secara populer dimaknai sebagai cinta tanah air merupakan bagian dari iman, menjadi salah satu ungkapan yang merepresentasikan semangat kebangsaan di lingkungan pesantren.
Pendidikan keagamaan yang disertai penanaman nilai Pancasila dan penghormatan terhadap keberagaman dapat memperkuat kesadaran santri sebagai warga negara.
Dengan bekal tersebut, pesantren berpotensi menjadi salah satu benteng sosial dalam menjaga persatuan bangsa di tengah berbagai tantangan ideologis.
Pengakuan konstitusional terhadap keberagaman masyarakat juga tercermin dalam Pasal 18B UUD 1945, yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Penguatan peran pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi, Pancasila, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, dimensi yuridis.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pesantren serta pengakuan terhadap kontribusinya dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Landasan tersebut membuka ruang bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan pesantren sesuai dengan kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemampuan keuangan masing-masing.
Dukungan pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui program pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan sarana dan prasarana pesantren sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penggunaan Dana Desa harus mengacu pada prioritas dan ketentuan pengelolaan Dana Desa. Oleh karena itu, dukungan terhadap kegiatan pendidikan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat pesantren perlu direncanakan secara tepat serta memenuhi persyaratan hukum dan administratif.
Dengan demikian, otonomi daerah yang berkeadilan bukan sekadar memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan pembangunan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat, termasuk komunitas pesantren.
Ketiga, dimensi sosiologis.
Pesantren mengajarkan nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law.
Hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan pasal dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai nilai yang membentuk perilaku masyarakat, seperti kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan keadilan.
Nilai-nilai tersebut memiliki arti penting dalam membangun budaya hukum yang sehat. Kesadaran hukum tidak cukup dibentuk melalui penegakan aturan dan pemberian sanksi, tetapi juga harus ditanamkan melalui pendidikan karakter dan keteladanan.
Ketika santri berkiprah sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun pejabat publik lainnya, nilai-nilai positif yang diperoleh dari pendidikan pesantren dapat menjadi bekal dalam menjalankan amanah.
Integritas, sikap antikorupsi, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dan kesediaan mendengarkan aspirasi warga merupakan prinsip yang harus melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.
Dengan demikian, pesantren tidak hanya berkontribusi dalam membentuk individu yang memiliki pengetahuan agama, tetapi juga berpotensi melahirkan warga negara dan pemimpin yang memiliki tanggung jawab sosial serta kesadaran hukum.
Membangun Otonomi Daerah Berjiwa Santri
Peringatan Hari Santri Nasional memberikan pelajaran bahwa pembangunan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Hukum otonomi daerah yang ideal tidak cukup hanya bertumpu pada teori desentralisasi dan pembagian kewenangan. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah, gotong royong, toleransi, dan tanggung jawab bersama.
Dalam konteks tersebut, nilai-nilai pesantren dapat menjadi sumber inspirasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih beretika dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Semangat jihad dapat dimaknai sebagai kesungguhan dalam mengabdi dan melayani masyarakat, bukan sebagai sarana untuk memperebutkan kekuasaan.
Tepo seliro mengajarkan pentingnya menghormati perbedaan dan batas kewenangan, sedangkan tulung tinulung menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Apabila nilai-nilai tersebut diterapkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah diharapkan tidak melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang.
Sebaliknya, otonomi daerah harus mampu menghasilkan pemimpin yang amanah, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pesantren perlu membangun kemitraan yang sehat, dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing.
Pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan hukum, sedangkan pesantren berkontribusi melalui pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan moral sosial.
Kolaborasi tersebut dapat menjadi salah satu fondasi dalam membangun desa yang berdaya, masyarakat yang sadar hukum, serta pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan warga.
Menjaga NKRI Melalui Penguatan Pesantren
Pada akhirnya, Hari Santri Nasional bukan hanya momentum untuk mengenang perjuangan para ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Peringatan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kontribusi pesantren dalam menghadapi tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menjaga NKRI tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat melalui pendidikan, penguatan karakter, penegakan hukum, dan pemeliharaan persatuan.
Pesantren memiliki potensi besar untuk mengambil bagian dalam upaya tersebut. Melalui pendidikan yang menanamkan nilai keagamaan, kebangsaan, dan kepedulian sosial, pesantren dapat membantu membangun masyarakat yang toleran, berintegritas, dan memiliki kesadaran hukum.
Karena itu, penguatan pesantren harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun bangsa. Bukan semata-mata melalui bantuan finansial, melainkan juga melalui kemitraan yang berkelanjutan, kebijakan yang adil, serta penghormatan terhadap kemandirian dan karakteristik pesantren.
Hari Santri Nasional hendaknya menjadi pengingat bahwa kekuatan NKRI tidak hanya bertumpu pada institusi negara, tetapi juga pada nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Dengan semangat santri, otonomi daerah diharapkan mampu melahirkan pemerintahan yang berkeadilan, masyarakat yang saling menghormati, dan kehidupan berbangsa yang semakin kokoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis adalah dosen Program Studi S-1 dan S-2 Hukum Universitas Semarang.***(bgy)













