SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Kasus kerusakan berat rumah Irjen Pol. Dr. Drs. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H. kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum membeberkan perkembangan terbaru penanganan perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho yang mengalami kerusakan berat tersebut berada di Jalan Purianjasmoro, Semarang Barat, Kota Semarang.
Perkembangan tersebut disampaikan kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H. dari Solidarity Law Office, dalam konferensi pers di kantor Solidarity Law Office, Senin (21/9/2026) siang.
Bangkit mengatakan, perkara tersebut bermula dari kerusakan bangunan rumah Irjen Pol. Sofyan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan rumah di sebelahnya. Laporan resmi telah dibuat Irjen Pol. Sofyan melalui Polda Jawa Tengah pada 22 April 2022 dengan nomor STTLP 85/IV/2022/SPKT Polda Jawa Tengah dan laporan polisi nomor LP 253.
Menurut Bangkit, proses hukum perkara tersebut berjalan cukup panjang tanpa kepastian penyelesaian. Pihaknya kemudian kembali mendapatkan perkembangan pada 15 September 2026 setelah berulang kali mempertanyakan penanganan kasus kepada penyidik.
“Perkara ini sudah lebih dari lima tahun. Karena itu, kami ingin memastikan bagaimana sistem peradilan pidana dan penegakan hukum berjalan dalam perkara ini,” kata Bangkit dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, dalam perkembangan terakhir penyidik menyampaikan rencana melakukan sejumlah langkah tambahan, di antaranya pemeriksaan terhadap ahli, koordinasi dengan akademisi, pemeriksaan ahli konstruksi, serta proses pengiriman kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Namun, menurut Bangkit, pihaknya masih mempertanyakan alasan berkas perkara belum juga dilimpahkan meski proses penyidikan telah berlangsung cukup lama.
“Ini sudah masuk pemanggilan ketiga. Sebelumnya penyidik menyampaikan akan dilakukan pelimpahan, tetapi sampai minggu berikutnya belum ada pelimpahan,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan pihak penyidik pada Senin pagi, kata Bangkit, pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik masih akan menambahkan seorang ahli untuk melakukan penilaian terhadap nilai kerugian.
Bangkit menilai kebutuhan tambahan ahli tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk memperpanjang proses penanganan perkara. Terlebih, pihaknya mengaku telah menghadirkan ahli yang memberikan kajian mengenai kerusakan bangunan dan perhitungan kerugian.
“Kami sudah memberikan ahli tersebut. Jadi, bagi kami, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kami ingin jelas bagian mana yang belum berjalan, apakah di penyidik atau pada tahap penuntutan,” katanya.
Kerusakan Rumah Disebut Bukan karena Faktor Usia
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum juga memaparkan hasil kajian ahli konstruksi dan geoteknik yang mereka hadirkan. Salah satu ahli yang disebut adalah Dr. Heri Ludiro.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kuasa hukum, kerusakan bangunan rumah Irjen Pol. Sofyan disebut berkaitan dengan penurunan tanah tidak merata atau differential settlement yang terjadi setelah adanya pembangunan di lahan sebelahnya.
Bangkit menolak anggapan yang berkembang di masyarakat maupun media sosial bahwa rumah tersebut rusak karena sudah tua, tidak dirawat atau lama tidak ditempati.
Menurut dia, Irjen Pol. Sofyan bersama istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD, masih tinggal di rumah tersebut.
Irjen Pol. Sofyan Nugroho diketahui juga merupakan dosen di Akademi Kepolisian (Akpol), sementara dr. Niken Diah Anitasari merupakan dokter di RS Bhayangkara Semarang.
“Irjen Pol. Sofyan dan Bu Niken sampai sekarang masih tinggal di sana. Bahkan kami dari tim hukum sudah menyarankan agar beliau mencari tempat lain karena kondisi bangunan berisiko terhadap keselamatan,” ujarnya.
Bangkit mengatakan, Irjen Pol. Sofyan memilih tetap berada di rumah tersebut hingga proses hukum perkara memperoleh kepastian.
Ia juga membantah anggapan bahwa kerusakan semata-mata disebabkan usia bangunan. Menurutnya, rumah Irjen Pol. Sofyan merupakan bagian dari bangunan kembar sehingga terdapat pembanding kondisi bangunan yang berada berdampingan.
“Kalau memang faktor usia, seharusnya kondisi bangunan yang menjadi rumah kembar tersebut relatif sama. Tetapi faktanya satu masih berdiri, sementara yang lainnya mengalami kerusakan berat,” katanya.
Pembangunan Rumah Sebelah Jadi Sorotan
Dalam pemaparan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti pembangunan rumah milik Benny Setiawan yang berada di sebelah kediaman Irjen Pol. Sofyan.
Benny Setiawan disebut sebagai seorang pengusaha kelapa sawit yang menjalankan usahanya di Kalimantan. Bangunan miliknya yang menjadi objek perkara tersebut juga disebut sebagai rumah mewah yang berdiri bersebelahan dengan kediaman Irjen Pol. Sofyan.
Bangkit menyebut berdasarkan data dan dokumentasi yang dipaparkan, aktivitas pembongkaran bangunan disebut mulai berlangsung pada 2018, sedangkan pembangunan baru berjalan pada 2019.
Sementara itu, dokumen perizinan yang dipaparkan dalam konferensi pers disebut baru diajukan dan diterbitkan pada 2020. Dalam konteks aturan bangunan saat ini, istilah izin tersebut telah menggunakan nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Tim hukum juga mempersoalkan adanya dugaan peninggian permukaan tanah dalam pembangunan tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, peninggian tanah diduga mencapai lebih dari satu meter. Sementara itu, kuasa hukum menyebut ketentuan daerah yang mereka jadikan rujukan menetapkan batas maksimal peninggian 50 sentimeter.
Klaim tersebut, menurut tim hukum, menjadi salah satu bagian yang akan diuji melalui proses penyidikan dan keterangan para ahli.
“Dari ahli kami, penyebab runtuhnya rumah Irjen Pol. Sofyan adalah penurunan tanah di area rumah N15 milik Benny Setiawan. Istilah ahlinya adalah differential settlement,” kata Bangkit.
Kerugian Disebut Capai Rp3,1 Miliar
Kerusakan rumah tersebut juga telah dihitung oleh ahli. Berdasarkan pemaparan tim hukum, nilai kerusakan pada 2025 mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Bangkit menegaskan angka tersebut merupakan hasil perhitungan ahli dan bukan angka yang diminta Irjen Pol. Sofyan secara pribadi.
Menurutnya, Irjen Pol. Sofyan tidak mengejar pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang. Yang diinginkan kliennya adalah rumah tersebut dikembalikan ke kondisi sebagaimana sebelum mengalami kerusakan.
“Irjen Pol. Sofyan dan Bu Niken tidak meminta satu sen pun. Keinginannya hanya rumah itu dikembalikan seperti semula. Soal berapa nilainya, itu kewenangan ahli,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak yang akan mengerjakan pemulihan bangunan nantinya dapat ditentukan sesuai mekanisme yang disepakati, sepanjang tujuan akhirnya adalah mengembalikan kondisi rumah seperti semula.
Benny Setiawan Telah Berstatus Tersangka
Babak baru perkara ini semakin menguat setelah Benny Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Bangkit menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut telah melalui proses hukum dan dinyatakan sah. Dalam perkara tersebut, pihaknya menyebut terdapat sejumlah pasal yang dikenakan kepada Benny, antara lain Pasal 200, Pasal 201, Pasal 406 KUHP serta ketentuan terkait bangunan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
Meski demikian, proses hukum terhadap Benny masih berjalan sehingga seluruh dugaan yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Benny hingga kini tidak masuk dalam daftar pencarian orang. Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, Benny disebut masih dapat dihubungi dan bersedia menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.
Bangkit mengatakan pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan tahapan yang saat ini sedang berjalan.
Namun, jika proses tersebut kembali tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, pihaknya mempertimbangkan langkah pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
“Kami akan menghormati proses penyidik, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh terus diperpanjang tanpa kepastian,” katanya.
Desak Kepastian Hukum
Menurut Bangkit, inti persoalan saat ini bukan semata-mata mengenai kerusakan bangunan, tetapi juga kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia menilai proses yang telah berlangsung lebih dari lima tahun perlu segera menemukan titik terang, apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan apabila penyidik menemukan alasan hukum yang cukup.
Pihaknya juga menyoroti mekanisme komunikasi antara penyidik dan jaksa dalam proses pengembalian maupun pelengkapan berkas perkara.
“Kami ingin melihat dengan jelas di mana posisi persoalannya. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur pidana, segera dilanjutkan. Kalau tidak memenuhi unsur, juga harus ada kepastian dan keputusan,” tegas Bangkit.
Ia menambahkan, apabila proses penanganan perkara kembali tidak menunjukkan keseriusan, pihaknya terbuka menempuh mekanisme pengawasan kepada institusi terkait, termasuk melalui pengawasan internal kepolisian maupun lembaga eksternal.
Langkah tersebut, menurutnya, bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan perkara yang telah berjalan bertahun-tahun memperoleh kepastian.
Di sisi lain, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
“Harapan kami perkara ini segera selesai. Jangan sampai persoalan yang sudah berjalan lebih dari lima tahun kembali tertunda karena alasan yang seharusnya bisa diselesaikan,” ujar Bangkit.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kerusakan bangunan yang menurut hasil kajian ahli versi tim hukum diduga berkaitan dengan perubahan kondisi tanah akibat pembangunan di lingkungan sekitar.
Dengan telah ditetapkannya Benny Setiawan sebagai tersangka, publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik dan jaksa untuk menentukan arah perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.***













