SEMARANG, (Gemparjateng.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan seluruh gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 terkait pemberhentian di tengah masa jabatan.
Putusan tersebut disambut positif oleh kuasa hukum para direksi, Muhtar Hadi Wibowo, yang menilai keputusan pengadilan menegaskan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemberhentian.
Dalam pernyataannya, Muhtar menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG yang dibacakan pada 21 April 2026.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa pemberhentian direksi tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan ini menunjukkan bahwa prosedur pemberhentian tidak sah. Padahal, direksi telah bekerja dengan baik dan membawa kinerja perusahaan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam amar putusan, PTUN menyatakan batal sejumlah keputusan Wali Kota Semarang terkait pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Kota Semarang.
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut keputusan tersebut dan memulihkan kedudukan serta martabat para penggugat ke posisi semula atau jabatan setara.
Muhtar selaku kuasa hukum juga meminta Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembangkangan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi lanjutan.
“Kami berharap Ibu Wali Kota segera merehabilitasi jabatan para direksi sesuai putusan pengadilan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhtar mempertanyakan dasar pemberhentian kliennya yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Ia menyebut para direksi tidak pernah menerima teguran resmi, baik dari Dewan Pengawas, pemerintah kota, maupun DPRD, sebelum diterbitkannya surat keputusan pemberhentian.
Menurutnya, proses tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak memberikan kesempatan kepada direksi untuk menyampaikan pembelaan.
“Pemberhentian dilakukan secara mendadak, bahkan pemberitahuan hanya diberikan satu jam sebelumnya melalui pesan singkat. Ini tidak patut secara administrasi maupun etika,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran Dewan Pengawas yang dinilai tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dewan Pengawas seharusnya melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja direksi.
“Jika kinerja direksi dinilai buruk, justru itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Namun faktanya, berdasarkan penilaian sejumlah lembaga, kinerja klien kami berada dalam kategori baik dan sehat,” tambahnya.
Muhtar menilai keputusan pemberhentian tersebut mengandung cacat prosedur dan substansi, serta tidak memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan upaya yang bertentangan dengan hukum.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan badan usaha milik daerah, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum dalam setiap pengambilan kebijakan.***













